g. Pembatalan perkawinan. Adapun dalam peraturan perundanng-uundangan tata cara perkawinan diatur dalam Bab III Pasal 10 dan 11 peraturan pemerintah No.9 Tahun 1975 (PP.9/1975). Dalam pasal 10 disebutkan bahwa: a. Perkawinan dilangsungkan setelah hari sepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat. b.
1055 § 1 arti perkawinan : foedus. tujuan perkwnn: - kesejahteraan suami istri. - prokreasi. - pendidikan anak. sakramentalitas perkawinan. § 2 sifat perkawinan orang2 yg dibabtis adl sakramen. 1056 sifat hakiki/esensial/selalu ada dlm setiap perkawinan. - unitas : pkwn hanya sah jika dilaksanakan hanya antara seorang. pria dan seorang wanita.
Menurut ajaran Islam, perkawinan adalah ikatan suci, agung dan kokoh, antara seorang pria dan wanita sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Allah SWT, untuk hidup bersama sebagai suami-isteri. Al-Qur’an menyebutkan dengan kata-kata “Mitsaaqan ghaliza” yakni perjanjian yang suci dan mulia, yang setara dengan perjanjian Allah dengan para
Jakarta, NU Online Dalam konsep keluarga sakinah terdapat lima pilar perkawinan, yang kapan saja bisa runtuh akibat adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kelimanya adalah mitsaqan ghalida (ikatan janji kokoh), zawaj (kesalingan), mu’asyarah bil ma’ruf (perlakuan baik pada pasangan), masyawarah (diskusi), dan taradhin (saling meridhai).
Kepala Subag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Moh. Qosim memberikan materi bimbingan perkawinan kepada calon pengantin di kecamatan Jenu, Selasa (16/11/2021). Dalam modul Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) untuk Calon Pengantin (Catin) yang dikeluarkan Kementerian Agama RI dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) disebutkan ada empat pilar yang perlu dimiliki
Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam menjelaskan, setidaknya ada lima pilar yang harus diwujudkan demi menciptakan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebelumnya ia menegaskan, bahwa lima pilar ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu suami dan istri.
0zEoD87.
4 pilar perkawinan kokoh dalam islam